Petunjuk Rasulullah tentang Shalat Id

HSA ALHAMDANIOleh: Ustadz Said Thalib al-Hamdani (1903-1983)

Ulama kelahiran Kuala Kapuas (Kalteng) yang kemudian pindah dan meninggal di Pekalongan ini adalah salah satu murid takhasus Syekh Ahmad Surkati. Beliau salah satu ahli fikih besar Al-Irsyad yang lama menjadi ketua Majelis Ifta’ wa Tarjih DPP Al-Irsyad Al-Islamiyyah sampai akhir hayatnya, dan penulis puluhan buku tentang fiqih.

Di antara petunjuk yang diberikan Rasulullah saw. dalam mengerjakan shalat Idul Fitri ialah bahwa sebelum berangkat ke tempat shalat (mushalla) beliau memakan kurma dengan bilangan yang ganjil, sedang pada waktu shalat Idul Adha beliau tidak makan apapun sampai pulang ke rumah.

Rasulullah mengakhirkan shalat Idul Fitri untuk memberi kesempatan yang longgar dalam memberikan zakat fitrah, dan beliau menyegerakan shalat Iedul Adha untuk melapangkan waktu menyembelih kurban.


Rasulullah s.a.w. mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id, sesuai dengan perintah Al-Qur’an,

“Berbahagialah orang yang berzakat dan ingat nama Tuhan-nya kemudian shalat.” (Al-A’laa: 14-15)

Ibnul Qayyim berkata, “Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id maka termasuk zakat yang diterima atau zakat maqbulah. Tetapi kalau dikeluarkan sesudah shalat maka zakat itu menjadi sedekah biasa. Rasulullah saw. menyembelih kurban sesudah shalat Idul Adha sesuai dengan perintah Allah swt.,

Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (Al-Kautsar: 2)

Orang yang menyembelih ternak kurban sebelum shalat maka sembelihnya tidak termasuk kurban tetapi dianggap seperti sembelihan biasa untuk keluarganya. Karena sembelihan kurban itu disyariatkan sebagai jamuan Allah untuk kaum muslimin yang fakir dan miskin.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim, anak-anak dan orang tua, apabila telah memiliki persediaan makanan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya selama sehari semalam di hari raya. Yang dikeluarkan adalah beras, jagung, atau bahan makanan lainnya, banyaknya dua setengah kilogram menurut timbangan sekarang. Zakat fitrah dikeluarkan sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai waktu akan pergi mengerjakan Shalat Id.

Demikianlah sunnah yang dijalankan oleh Rasulullah s.a.w. mengenai waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Akan tetapi, sebagian ulama memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah beberapa hari sebelum atau sesudah hari raya apabila diperlukan, tapi sebaiknya kita mengikuti sunnah, lebih-lebih mengingat sabda Rasulullah saw.,

Barangsiapa yang membayarkan (zakat fitrah) sebelum shalat maka dianggap sebagai zakat maqbulah dan siapa yang mengeluarkan sesudah shalat maka termasuk sedekah biasa sebagaimana sedekah lainnya.”

Orang yang tidak mempunyai kelebihan bekal untuk hari raya tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, dan tidak wajib pula mengeluarkan zakat fitrah dengan menjual pakaian atau perabotan rumah tangga.

Menyembelih kurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu, yaitu menyembelih seekor kambing yang telah berumur satu tahun atau anak gibas yang sudah berumur 6 bulan, atau seekor sapi yang berumur dua tahun, atau seekor unta yang sudah berumur lima tahun. Seekor unta atau sapi dapat untuk korban tujuh orang sedangkan seekor kambing hanya untuk satu orang. Setiap orang diharuskan memotong seekor kambing, tetapi boleh juga seekor kambing untuk satu keluarga meskipun tempat tinggalnya tidak satu rumah. Ternak yang akan disembelih hendaknya tidak bercacat, tidak berkurap, tidak kurus, tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak ada anggotanya yang terpotong, tidak patah tanduknya atau yang tidak bertanduk.

Sebelum shalat Id Rasulullah saw. mengenakan pakaian yang paling bagus, beliau bersabda,

Janganlah salah seorang di antara kamu yang memiliki dua pakaian kecuali pakaian yang sengaja disediakan untuk Jum’ah dan hari raya.

Rasulullah saw. pergi berjalan kaki ke mushalla dengan mengambil satu jalan kemudian pulangnya menempuh jalan lain. Apabila beliau sampai di mushalla maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat Id, tanpa azan dan iqamah dan tidak menyerukan “Ash-shalatu Jami’ah”.

Abu Ishak Asy-Syathibi mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan azan dan iqamah dalam shalat Id ialah Hisyam bin Abdul Malik (khalifah ke-10 Bani Umayyah yang berkuasa 724-743 M). Azan itu dimaksudkan untuk memberitahu kedatangan imam kemudian berkhotbah sebelum shalat. Demikian yang dilakukan oleh Marwan ibnul-Hakam (khalifah ke-4 Bani Umayyah, yang berkuasa 684-685 M). Kemudian diperintahkan iqamah sesudah selesai khotbah untuk memberitahu kalau khotbah sudah selesai dan shalat akan dimulai, karena jauhnya tempat imam dengan jamaahnya.

Atha’ menerangkan dari Jabir bahwa tidak ada azan untuk shalat Idul Fitri pada waktu imam keluar dan pada sesudahnya, tidak ada iqamah dan tidak ada seruan apapun.”

Rasulullah saw. tidak mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id di mushala. Ibnu Hazm berkata, “Shalat sunnah di mushalla (lapangan tempat shalat Id) adalah baik, karena shalat sunnah adalah baik. Kalau ada yang mengatakan ada hadist sahih yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. tidak mengerjakan shalat sebelum dan sesudah shalat Id, pendapat itu benar, karena Rasulullah menjadi imam shalat dan antara kehadiran beliau di mushala dengan takbir shalat Id tidak ada pemisahnya. Rasulullah tidak melarang, tidak mewajibkan dan tidak memakruhkan shalat di mushala sebelum atau sesudah shalat Id. Seandainya makruh tentu Rasulullah saw. akan menjelaskannya.

Ibnu Hazm menyebut nama-nama para sahabat yang mengerjakan shalat (sunnah) sebelum shalat Id. Ibnu Hazm juga menerangkan bahwa Ali bin Abi Thalib pernah ditanya tentang shalat sunnah sebelum shalat Id dan pernah pula melihat orang-orang melakukannya, maka Ali menjawab,

Saya tidak akan menjadi orang yang mencegah hamba Allah mengerjakan shalat.”

Rasulullah saw. mengerjakan shalat Id sesudah matahari naik kira-kira setinggi tombak. Beliau shalat Id dua rakaat. Pada rakaat pertama bertakbir tujuh kali, tidak termasuk takbiratul ihram. Kemudian membaca surah Al-Fatihah. Sesudah membaca Al-Fatihah beliau membaca surat Qaf atau surat Sabihisma rabbikal a’la (surat Al-A’laa). Pada rakaat kedua bertakbir lima kali kemudian membaca Al-Fatihah. Sesudah membaca Al-Fatihah beliau membaca surat Al-Qamar atau surat Al-Ghasyiyah. Bacaan itu dikeraskan pada dua rakaat itu. Tidak ada keterangan kalau Rasulullah membaca sesuatu pada antara dua takbir itu dan tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah mangangkat tangan pada waktu bertakbir, kecuali pada takbiratul ihram.

Ibnul Qayyim berkata, “Tidak ada zikir tertentu pada waktu antara dua takbir, tetapi diterangkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia menyanjung dan memuji Allah dan serta membaca shalawat atas Nabi saw. Abdulah bin Umar sebagai sahabat yang terkenal suka mengikuti sunnah Rasulullah, ia mengangkat kedua tangannya pada setiap kali bertakbir.

Sesudah selesai shalat, Rasulullah saw. berdiri menghadap orang banyak yang masih duduk pada barisannya. Rasulullah memberikan nasihat, memberikan perintah dan larangan-larangan, kemudian pergi dengan membelah barisan kaum lelaki menuju ke tempat kaum ibu bersama Bilal. Rasulullah menyempaikan nasihat dan memerintahkan agar mereka bersedekah.

Rasulllah saw. memulai khotbahnya dengan membaca Alhamdulillah seperti pada khotbah-khotbah lainnya, tidak dengan takbir seperti yang dilakukan oleh khatib-khatib sekarang. Akan tetapi, tetapi Rasulullah memperbanyak takbir sebagaimana beliau memperbanyak istighfar pada khotbah istisqa’. Dan, Rasulullah saw. tdak memulai khotbah istisqa’ dengan istighfar.

Para ulama berselisih pendapat mengenai bilangan khotbah, apakah hanya satu kali ataukah dua kali dengan duduk di antara dua khotbah seperti dalam khotbah Jum’at. Ash-Shan’ani berkata, “Khotbah hari raya itu disyariatkan seperti khotbah Jum’at. Dalam khotbah itu Rasulullah saw. memberikan perintah dan nasihat-nasihat. Tapi, khotbahnya tidak dua kali seperti khotbah Jum’at, karena tidak ada keterangan mengenai khotbah dua kali dan dasar untuk menetapkan khotbah dua kali hanyalah qiyas.”

Riwayat yang menerangkan adanya khotbah dua kali dan dipisahkan dengan duduk dalam khotbah hari raya adalah dha’if. An-Nawawi mengatakan, “Tidak ada satu riwayatpun yang menerangkan adanya khotbah yang berulang-ulang.”

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai waktu khotbah, apakah sebelum shalat ataukah sesudahnya, dan mereka juga berbeda pendapat apakah Rasulullah saw. berkhotbah di atas mimbar ataukah hanya di atas tanah yang ditinggikan.

Abu Sa’id Al-Khudri menerangkan bahwa Rasulullah saw. berangkat pada hari raya (ke mushalla), kemudian shalat bersama orang banyak. Rasulullah bersalam kemudian berdiri di atas kendaraannya menghadap orang banyak yang masih duduk pada barisannya. Rasulullah saw. lalu bersabda, “Bersedekahlah, terutama kaum wanita harus lebih banyak bersedekah.”

Keterangan ini menunjukkan kalau Rasulullah saw. berkhotbah di atas mimbar atau kendaraannya, mungkin untuk beliau sudah dibuatkan mimbar dari pokok batu bata atau tanah liat.

Kebenaran hadist di atas tidak bisa kita ragukan, tetapi mimbar itu tidak diambilkan dari masjid dan yang pertama kali membawa mimbar (podium) keluar dari masjid adalah (khalifah) Marwan bin Hakam, sedang para sahabat lainnya mengingkari atau menolaknya.

Rasulullah saw. memberi kelonggaran kepada jamaah shalat Id. Mereka boleh mendengar atau tidak mendengarkan khotbah. Demikian juga Rasulullah saw. memberikan keringanan kepada orang yang berhari raya pada hari Jum’at untuk cukup menghadiri shalat Id tanpa mengerjakan shalat Jum’at. Sahabat Zaid bin Aqram berkata,

“Rasulullah saw. mengerjakan shalat Id kemudian memberikan kelonggaran pada shalat Jum’at. Beliau bersabda, ‘Siapa yang mau shalat maka shalatlah.’”

Abu Huairah ra. menerangkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

Telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, siapa yang mau boleh meninggalkan Jum’at dan kami (Rasulullah) tetap mengerjakan Jum’at.” (HR Abu Daud)

Tetapi di sini kita akan melihat apakah rukhsah atau keringanan itu hanya untuk meninggalkan Jum’at saja atau meninggalkan shalat zhuhurnya sekalian, karena Rasulullah saw. tidak menyebutkan shalat zhuhur. Masalah ini menyulitkan dan memerlukan takwil. Apakah rukhsah itu juga berlaku pula untuk orang yang tidak menghadiri shalat Id ataukah hanya untuk orang-orang yang menghadiri shalat Id saja?

Ada riwayat dari Abdullah bin Zubair yang waktu itu ia menjadi imam, ia berkata,

“Dua hari raya berkumpul dalam satu hari maka ia menjamaknya, kemudian ia shalat dua rakaat di waktu pagi dan tidak menambahnya sampai ia shalat Ashar.” (HR Abu Daud)

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebenarnya kita tidak perlu mengerjakan shalat Jum’at. Bagi yang sudah menghadiri shalat Id pada hari Jum’at, shalat Jum’at menjadi rukhsah atau keringanan baginya. Siapa yang mau, boleh cukup mengerjakan shalat Id saja bersama imamnya. Adapun bagi yang tidak menghadiri shalat Id maka ia wajib mengerjakan shalat Jum’at. Orang yang meninggalkannya berarti maksiat kepada Allah dan tidak dapat digantikan oleh shalat zhuhur.

Kita disunnahkan untuk bertakbir pada malam hari Idul Fitri sampai pagi menjelang masuknya waktu shalat ied. Pada hari Idul Adha takbir dimulai dari waktu fajar di hari Arafah (tgl. 9 Dzulhijjah) sampai waktu Ashar pada hari Mina (13 Dzulhijjah).

Al-Hafizh (Ibnu Hajar Al-Asqalani) berkata dalam kitabnya, Fathul Bari, “Tidak ada satu hadits pun dari Rasulullah tentang waktu bertakbir, dan riwayat dari sahabat yang paling sahih adalah dari Ali dan Ibnu Mas’ud, bahwa takbir dimulai sejak shubuh di pagi hari Arafah dan sampai waktu Ashar hari Mina. Keterangan ini bersumber dari Ibnul Mundzir.

Takbir pada hari-hari tasyriq tidak dikhususkan pada waktu-waktu tertentu tetapi takbir itu disunnahkan pada sepanjang waktu hari itu. Sedang lafaz takbir yang paling sahih ialah:

اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَر اَللَّهُ اَكْبَرْ

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.” (Riwayat Abdurrazaq dengan sanad yang sahih dari Salman)

Lafaz takbir menurut Umar dan Ibnu Mas’ud ialah:

اللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ اللهُ أكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أكْبَرُ اَللهُ أكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, bagi-Nya segala puji.”

Tidak ada riwayat atau hadits yang menerangkan sunnahnya bertakbir pada setiap habis shalat pada hari raya dan hari-hari tasyriq, tetapi takbir pada waktu-waktu tersebut dilakukan oleh para sahabat.

Sebagian orang menembahkan lafaz takbir itu dengan lafaz;

اَللَّهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلاً ـ لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَلاَنَعْبُدُ اَلاَّ اِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ الْكَافِرُوْنَ لآاِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْـدَهُ وَنَصَرَعَبِدَهُ وَاَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ لآ اِلَهَ اِلاَّ اللَّهُ . اَللَّهُ اَكْبَرْ اَللَّهُ اَكْبَرْ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

seperti yang kita kenal sekarang.*      

One thought on “Petunjuk Rasulullah tentang Shalat Id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *