Qadha Puasa Karena Sakit

Qadha Puasa Karena Sakit Maag Lama

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

umarhubeis1Pertanyaan:

“Bagaimana hukum seorang wanita yang sesudah melahirkan anak dia menderita sakit maag terus-menerus sampai tiba bulan puasa. Apakah dia tetap wajib berpuasa sehingga dia wajib meng-qadha hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan puasa sebelumnya?”

Jawab:

Setiap lelaki atau wanita yang tidak mengerjakan puasa karena sakit atau takut sakit bila puasa, maka dia diwajibkan meng-qadha’ nya sesudah sembuh, kecuali jika sakitnya terus-menerus (tidak berhenti) atau menurut keterangan dokter yang bisa dipercaya penyakitnya itu tidak bisa sembuh. Dalam keadaan seperti ini orang tersebut boleh tidak berpuasa, lalu menggantinya dengan membayar fid-yah, yaitu sedekah berupa makanan bagi seorang miskin setiap harinya.

BACA SELENGKAPNYA “Qadha Puasa Karena Sakit”

Derajat Orang-orang yang Berpuasa

Derajat Orang-orang yang Berpuasa

hasbi1Oleh: Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy (1904-1975)

(Murid Syekh Ahmad Surkati dan Rektor Universitas Al-Irsyad, Solo, 1960-an)

Orang yang berpuasa ada tiga tingkatan derajatnya:

  1. Meninggalkan makan minum dan persetubuhan
  2. Meninggalkan makan dan syahwat karena Allah dengan mengharapkan ampunan dan surga atau terhindar dari neraka.
  3. Meninggalkan makan dan minum serta syahwat, bahkan menahan hati dari segala yang lain dari Allah, karena semata-mata mengharapkan keridhaan-Nya saja.

Golongan yang kedua dinamakan ahlul khusus dan golongan yang ketiga dinamakan ahlul ma’rifah.

Ahlul khusus memelihara lidah dari berdusta, sesudah menahan diri dari makan, minum dan jimak.

BACA SELENGKAPNYA “Derajat Orang-orang yang Berpuasa”

Injeksi Anti Lapar

Hukum Injeksi Anti Lapar Saat Berpuasa

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

Pertanyaan:

Al-Ustadz UMAR HUBEIS“Bagaimanakah menurut hukum, bila seseorang yang berpuasa memakai injeksi tertentu dengan tujuan agar bisa menahan lapar, apakah hal itu tidak mengurangi hikmah puasa?”

Jawab:

Menurut hukum, injeksi untuk berobat tidak membatalkan puasa dan tidak pula mengurangi pahala atau hikmah puasa, sebagaimana pendapat para ulama muta’akh-khirin yang mengalami masa pengobatan secara itu. Tetapi injeksi yang dimaksud dalam pertanyaan Anda ini tidaklah sama dengan injeksi untuk pengobatan, bahkan dapat disamakan dengan cara pemberian makan minum bagi orang yang sakit melalui luar mulut (infus). Maka injeksi tertentu itu sesudah fajar menyingsing, sebelum matahari terbenam, akan membatalkan puasa seseorang, bahkan juga akan mengurangi pahala atau hikmahnya berpuasa.

Puasa dan Al-Qur’an

Puasa dan Al-Qur’an

hasbi1Oleh: Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy (1904-1975)

(Murid Syekh Ahmad Surkati dan Rektor Universitas Al-Irsyad, Solo)

Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaibi berkata, “Allah swt. telah mengistimewakan bulan Ramadhan dengan menurunkan Al-Qur’an di bulan itu. Maka dari itu, Allah pun mengkhususkan bulan itu dengan sebuah ibadat yang sangat istimewa, yaitu puasa. Puasa itu suatu senjata yang menyingkapkan tabir-tabir yang menghalangi kita (manusia) dari memandang Nur Ilahi Yang Mahakudus.”

Allah memfardhukan puasa Ramadhan atas kita (umat Islam) dan menjadikan puasa itu sebagai salah satu rukun asasi agama Islam agar Al-Qur’an tetap diingat dan dimuliakan oleh umat Islam. Sebab, Al-Qur’an adalah nikmat yang tiada taranya yang Allah limpahkan kepada kita di bulan puasa itu.

Ibadah puasa yang difardhukan di bulan Ramadhan ini merupakan manifestasi rasa syukur kita kepada Allah ayas hidayah-Nya (Al-Qur’an) yang Dia limpahkan itu.

BACA SELENGKAPNYA “Puasa dan Al-Qur’an”

Penggunaan Hisab dan Rukyat

Penggunaan Hisab dan Rukyat

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

Al-Ustadz UMAR HUBEIS
Al-Ustadz UMAR HUBEIS

Rasulullah saw. telah menetapkan awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal dengan rukyat. Beliau bersabda,

Kita adalah suatu umat yang bodoh, tidak pandai menulis dan tidak pandai menghitung (hisab) bahwa satu bulan adakalanya 29 hari atau 30 hari.” (HR. Bukhari)

Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kata “kita” dalam hadits di atas adalah kaum muslimin pada masa itu, saat beliau mengucapkan sabda itu. Kebanyakan mereka buta huruf dan tidak mengerti perhitungan (Fathul Baari IV hal. 89).

Rasulullah saw. bersabda,

BACA SELENGKAPNYA “Penggunaan Hisab dan Rukyat”

Mabadi Alirsyad (6 dari 6 bagian, Habis)

Tafsir dan Keterangan (3-Habis)

Oleh: Geys Amar, SH (Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah 1982-2000)

Geys Amar baju putih  28. BID’AH

Bid’ah adalah semua perbuatan keagamaan yang tidak didasarkan atas perintah Allah dan Rasul-Nya.

Menurut Syekh Ahmad Surkati, perbuatan bid’ah berpangkal dari pengertian al-Din yang disisi lain adalah al–Dunya. Jika bid’ah tumbuh dalam al-Din ia harus ditolak karena sesat, tapi kalau tumbuh dalam sisi al-Dunya adalah diterima

Pengertian al-Din dan al-Dunya dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, yaitu:

Al-Din berarti:

– Al-khudu′ al-mutlaq (tunduk secara mutlak) dalam kaitannya dengan ungkapan maliki yauma ad-din atau yaum al-khudu’ (hari penyerahan secara mutlak).

– Al-ibadah, pendekatan diri kepada Allah dengan cara yang telah ditentukan oleh Allah. Perhatikan surat Al Bayyinah (98) ayat 5:

BACA SELENGKAPNYA “Mabadi Alirsyad (6 dari 6 bagian, Habis)”

Mabadi Alirsyad (5 dari 6 bagian)

Tafsir dan Keterangan (2)

Oleh: Geys Amar, SH (Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah 1982-2000)

Geys Amar, SH
Geys Amar, SH

5. TAQLID

Taqlid adalah mengikut para ulama dalam memahami ajaran Allah dan hukum-hukumnya, tidak menggunakan akal pikiran maupun penglihatannya. Pendapat fuqaha yang tercantum dalam kitab-kitab fiqh bukan merupakan dalil agama melainkan hanya sebagai istisyhad (tambahan, pembukti). Sedang dalil agama adalah apa-apa yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalilnya adalah:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ بِهَا أُوْلَئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

BACA SELENGKAPNYA “Mabadi Alirsyad (5 dari 6 bagian)”