Debat Surkati dan Semaun

Debat Ahmad Surkati dan Semaun di Kongres Al-Islam

Syekh Ahmad Surkati
SYEKH AHMAD SURKATI

Di sela-sela Kongres Al-Islam I di Cirebon pada 1922, Syekh Ahmad Surkati, tokoh sentral pendiri Jum’iyyah (Perhimpunan) Al-Irsyad Al-Islamiyyah, mengadakan debat terbuka dengan Semaun, pemimpin Sarekat Islam Merah (komunis) kelahiran Mojokerto. Semaun di damping oleh sahabatnya, Hasan dari Semarang dan Sanusi dari Bandung. Sementara Syekh Surkati didampingi oleh Abdullah Badjerei (Jakarta) dan Umar Naji Baraba (Bogor).

Topik debat itu sekitar masalah Pan-Islamisme dan Komunisme, yaitu: Islam atau Komunisme yang bisa membebaskan negeri ini dari penjajahan?

Sebagai penganut Pan Islam, Surkati tentu saja berusaha meyakinkan Semaun, bahwa hanya dengan Islam dan persatuan Dunia Islam, negeri Indonesia ini bisa dimerdekakan. Sedangkan Semaun berpendapat bahwa komunisme lah yang mampu menghadapi kolonialisme Belanda. Dua jam lebih perdebatan itu berlangsung, namun tidak ada titik temu di antara mereka.
BACA SELENGKAPNYA “Debat Surkati dan Semaun”

Al-Irsyad di Indonesia

Perhimpunan Al-Irsyad di Indonesia

Oleh: Hamid Al-Anshari

SYEKH AHMAD SURKATI AL-ANSHARI
SYEKH AHMAD SURKATI AL-ANSHARI

Al-Irsyad adalah suatu pergerakan reformasi dan modernisasi Islam yang mengutamakan dakwah Islamiyah, dan bergerak terutama di bidang pendidikan dengan membawa faham baru dalam pengajaran Islam dan sosial-pedagogis berdasarkan Qur’an dan Hadits, yang dipelopori oleh Syekh Ahmad bin Muhammad Surkati Al-Anshari, seorang tokoh perintis, seorang ulama intelek yang bergelar “Syekh Al-Allamah” dari perguruan tinggi bergengsi di negeri Mekkah.

Beliau seorang tokoh Islam yang penuh semangat aktivisme, dari sejak sebelum berdirinya pergerakan Al-Irsyad. Beliau ini penyambung lidah masjarakat, yang sumber penghidupannya tidak tergantung kepada tangga birokrasi (feudal hierarchie) dari pemerintahan kolonial. Bahkan, beliau itu salah seorang yang tak segan-segan membentangkan perkara yang hak dan kebenaran, sebagaimana yang telah diucapkan oleh beliau dengan tegas, dalam suatu upacara jang dihadiri oleh pembesar-pembesar Belanda antara lain sebagai berikut:

“Ada beberapa orang yang menuduh kepada diri saya, bahwa saya ini memihak kepada Belanda. Sungguh, saya katakan terus terang di sini, saya ini tidak sekali-kali berpihak kepada orang-orang Belanda. Bahkan, saya ini sebagai seorang Muslim, lebih suka kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, kemudian kepada orang-orang Timur.”

Dan selain dari itu, beliau sering menyatakan kepada beberapa pembesar Belanda bahwa beliau selama hidupnya selalu menjauh dari orang-orang Eropa.

BACA SELENGKAPNYA “Al-Irsyad di Indonesia”

Puasa Syawal, Sunnah atau Bid’ah

Puasa Syawwal, Sunnah atau Bid’ah?

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

umarhubeis1Pertanyaan:

“Apa hukum puasa Syawal yang enam hari itu? Wajib, sunnah, atau malah bid’ah? Bagaimana pula bila puasa itu dilakukan secara berturut-turut (mutatabi’) selama enam hari?

Jawaban:

Umat Islam di Indonesia menganggap puasa enam hari pada bulan Syawal sesudah berlalunya bulan Ramadhan itu adalah sunnah muakkadah, karena puasa wajib itu hanya di bulan Ramadhan saja. Alasan mereka adalah sebuah hadits Nabi saw. berikut.

Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dan diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia puasa dahr.” (HR. Muslim)

Puasa dahr adalah puasa tiap hari atau tiap dua hari sekali. Perhitungannya adalah: 30 hari Ramadhan ditambah 6 hari Syawal = 36 hari x 10 kali pahala = 360, yaitu jumlah hari dalam setahun.

BACA SELENGKAPNYA “Puasa Syawal, Sunnah atau Bid’ah”

Mandi Janabah Siang Hari Ramadhan

Mandi Janabah Siang Hari di Bulan Ramadhan

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

umarhubeis1
Pertanyaan:

“Bagaimana caranya mandi hadas besar waktu siang hari dalam bulan puasa? Dan apakah wajib juga dicuci potongan rambut dan kuku yang dilakukan sebelum mandi?”

Jawab:

Seseorang yang berhadas besar boleh mandi sesudah fajar menyingsing di bulan puasa. Mandi apa saja tidak membatalkan puasa.

Para sahabat dulu umumnya mengira bahwa pada malam hari bulan puasa sesudah tidur tidak boleh bersetubuh, lalu Allah menurunkan firman-Nya ayat 187 surat al-Baqarah:

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-isteri kamu.”

BACA SELENGKAPNYA “Mandi Janabah Siang Hari Ramadhan”

Batas Akhir Makan Sahur

Batas Akhir Makan Sahur

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

umarhubeis1Pertanyaan:

“Seseorang yang sedang makan atau sedang bersetubuh (jimak) pada malam bulan Ramadhan lalu terdengar azan shubuh, apakah perbuatan itu boleh diteruskan ataukah wajib dihentikan?”

Jawab:

Seseorang diperbolehkan makan, minum atau bersetubuh (jimak) dan sebagainya sampai fajar menyingsing (shubuh). Apabila fajar telah menyingsing, wajib dia keluarkan apa yang kepalang ada di mulutnya atau menghentikan jimaknya. Kalau hal itu tidak dia lakukan, maka puasanya tidak sah.

Allah swt berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 187:

BACA SELENGKAPNYA “Batas Akhir Makan Sahur”

Wajib Tidak Puasa

Wajib Tidak Puasa

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

umarhubeis1Pertanyaan:

“Seorang pasien dilarang dokter untuk tidak berpuasa karena sakit maag atau penyakit lain, namun ia tetap berpuasa, dan akhirnya ia meninggal dunia. Mohon penjelasan, Ustadz.”

Jawab:

Apabila si pasien percaya kebenaran keterangan dokter itu, lalu ia melanggar perintahnya sampai ia meninggal, ia dianggap sudah melanggar hukum dan membunuh dirinya sendiri. Sebab, Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an:

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisaa’: 28)

Maka, barangsiapa meninggalkan sesuatu yang mubah (boleh) sehingga ia mati, maka ia dianggap telah melanggar hukum, membunuh dirinya sendiri dan berdosa.

Demikian ijma’ ulama. (Ahkamul Qur’an, oleh al-Jashash)