Diin dan Dun-ya

surkati1Oleh: Syekh Al-Allamah Ahmad Surkati Al-Anshari (1875-1943)

Ulama besar, ahli hadits, dan Pembaharu Islam di Indonesia. Guru dari para ulama modernis dan banyak pejuang kemerdekaan negeri ini.

Tulisan ini merupakan jawaban Syekh Ahmad Surkati atas pertanyaan yang diajukan Perhimpunan Muhammadiyah pada bulan Rabiul Awwal 1357 H (Maret 1938).

Perkataan DIIN dan DUN-YA dalam bahasa Arab mengandung beberapa arti dan pengertian. Dari berbagai pengertian itu bisa diartikan secara umum dan bisa pula secara khusus. Arti yang sesungguhnya, dapat dimengerti dari susunan kalimatnya, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadits.

Kata DIIN itu berasal dari kata DAANA, YADIINU, yang mengandung arti KHADHO’A (tunduk). Pun perkataan DIIN itu adakalalanya berarti: PEMBALASAN, seperti dalam firman Allah:

مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ

Maliki Yaumid-DIIN
BACA SELENGKAPNYA “Diin dan Dun-ya”

Ahmad Surkati, Pejuang Sejati

AHMAD SURKATI, Pejuang Sejati

Oleh: Mansyur Alkatiri

Syekh Ahmad Surkati di Jubileum 1939

 

Ahmad Surkati sangat membenci penjajahan dan tidak mau umat Islam Indonesia diperbudak oleh orang-orang Belanda serta berupaya mengubah kondisi itu dengan menanamkan kesadaran pada segenap umat akan bahayanya penjajahan. Sikap anti penjajahan itu diperlihatkan dengan memperjuangkan persamaan derajat sesama manusia (Al-Musawa). Menurut Ahmad Soerkati, ”Mencapai kebebasan dari penjajahan tidak dapat diraih dengan jiwa yang rendah.” (Darmansyah, dkk. 2006, hal. 10-11).

Dalam sebuah ceramah terbuka di Surabaya pada 29 Desember 1928, yang dihadiri sekitar 700 warga Al-Irsyad dan umat Islam Surabaya, Syekh Ahmad Surkati menekankan pentingnya ilmu dipegang oleh orang-orang yang berani. Ia menyatakan, “Ilmu bagi manusia sama halnya seperti sebilah pedang, tak bisa memberi manfaat kecuali bila pedang itu ada di tangan orang yang berani mempergunakannya. Sebilah pedang dipegang oleh seorang penakut terhadap musuhnya, berarti senjata makan tuan”. Apa yang diucapkan Surkati itu di tengah maraknya gerakan kebangsaan Indonesia saat itu serta kondisi rakyat Indonesia sebagai rakyat jajahan, dapat kita tangkap sebagai sebuah pelajaran berharga bagi para hadirin.

Kepada para pemuda Jong Islamieten Bond, Surkati juga keras tegas mengajarkan keyakinan Qur’ani bahwa setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan merdeka. Belanda bukan hanya menjajah fisik namun juga menindas harkat dan jiwa bangsa Indonesia. Surkati juga memberi kesempatan kepada pemuda-pemuda pergerakan nasional itu untuk menggunakan fasilitas pendidikan Al-Irsyad. Mereka pun secara berkala mengikuti ceramah dan kursus agama yang diadakan di gedung Al-Irsyad.
BACA SELENGKAPNYA “Ahmad Surkati, Pejuang Sejati”

Ahmad Surkati: Sang Reformis, Sang Pejuang

PEMBAHARU DI KANCAH PERJUANGAN BANGSA

Oleh: Mansyur Alkatiri

Syekh Ahmad Surkati asliSejarah umat Islam Indonesia, bahkan sejarah bangsa dan negara Indonesia, mungkin akan berbeda bila Syekh Ahmad Surkati tidak memutuskan hijrah ke negeri yang dulu dikenal dengan nama Hindia Belanda ini di tahun 1911. Ia menerima ajakan Jamiat Khair untuk pindah dari Mekkah, pusat Islam dunia, untuk memimpin sekolah-sekolah milik organisasi pendidikan modern tertua di Indonesia itu.

Keputusan itu mestinya sangat berat mengingat kedudukannya yang prestisius di Mekkah, sebagai seorang allamah dan mufti di kota suci itu, juga pengajar resmi di Masjidil Haram. Tak heran kalau sahabat dan saudaranya berusaha mencegahnya hijrah. Namun, Surkati menjawab dengan heroik, “Bagi saya, mati di Jawa dengan berjihad (berjuang) lebih mulia daripada mati di Mekkah tanpa jihad.”

Ahmad Surkati lahir pada 1875 di Dungulah, Sudan bagian utara. Ayahnya seorang ulama, lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo. Ia pun sempat belajar di Al-Azhar, namun takdir Allah kemudian membawanya ke Mekkah dan Madinah, menimba ilmu di dua kota suci itu sampai meraih gelar dan kedudukan tinggi di sana.

Beliau seorang reformis, pembaca kitab dan pengagum dua ulama besar Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Juga pengagum berat pemikiran pembaharuan Islam Syekh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Ia juga pembaca setia majalah Al-Manaar yang diterbitkan di Kairo oleh Rasyid Ridha, murid utama Abduh, yang berisi tulisan-tulisan mereka berdua, termasuk kitab tafsir kontemporer yang kemudian dikenal dengan Tafsir Al-Manaar.
BACA SELENGKAPNYA “Ahmad Surkati: Sang Reformis, Sang Pejuang”

Rakaat Shalat Tarawih

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Oleh: Syekh Al-Allamah Ahmad Surkati al-Anshari (1874-1943 M)

surkati1

Tarawih atau melaksanakan shalat pada malam bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah muakkadah (shalat sunnah yang keras dianjurkan untuk menjalankannya). Menurut sabda Nabi saw.,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barang siapa berdiri shalat pada malam bulan Ramadhan karena iman dan keikhlasannya, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Shalat tarawih ini lazim juga disebut “shalat witir” , sebab ia diakhiri dengan satu rakaat. Shalat ini adalah shalat tathawwu (shalat yang sering dilakukan sendiri), diselenggarakan di antara isya dan subuh. Hanya saja shalat tersebut sangat diutamakan pada bulan Ramadhan.
BACA SELENGKAPNYA “Rakaat Shalat Tarawih”

Hukum Ziarah Kubur

Ziarah Kubur Hukumnya Sunnah

Oleh: Al-Ustadz Allamah Syekh Ahmad Surkati (1874-1943 M)

Diambil dari: Majalah Azzakhiratul Islamiyyah No. 2, Safar 1342 H

TANYA:

Bagaimana hukum Ziarah Kubur dalam pandangan agama atau syara’? Apakah sunnah, wajib, mubah, makruh atau haram? (AHMAD SJOEKRI, seorang murid Al-Irsyad School di Batavia yang berasal dari Lampung, pada 8 Zulqaidah 1341)

JAWAB:

Ahmad Surkati 220Hukum ziarah kubur adalah SUNNAH. Itu apabila ziarah dilakukan untuk merundukkan hati dengan melihat kubur serta ingat akan akhirat. Di samping itu, juga dengan komitmen tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan munkar, seperti: meratap, membakar dupa, memasang lampu, meminta syafaat atau barakah dari si mayit, shalat, mendirikan mesjid di atas kubur tersebut, membaca Al-Qur’an, memotong hewan, bernazar, dan perbuatan mungkar lainnya. Semua itu adalah perbuatan munkar, hanya saja tingkatannya ada yang makruh, ada yang haram, serta ada pula yang syirik dan jelas-jelas kufur.

Di atas disebutkan bahwa ziarah kubur yang terbebas dari segala perbuatan munkar hukumnya adalah sunnah, hal ini didasarkan sabda Nabi saw seperti yang dirawikan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya dari Zaid bin Sabit sebagai berikut:
BACA SELENGKAPNYA “Hukum Ziarah Kubur”

Niat Shalat

Hukum Melafazkan Niat Shalat

Oleh: Syeikh Ahmad Surkati (1874-1943 M)

Diambil dari: Majalah Azzakhiratul Islamiyyah No. 1, Muharram 1342 H

TANYA:

Apakah niat itu harus diniatkan sebelum takbiratul ihram, sesudahnya, atau ketika mau takbir? Niat itu perlu diucapkan dengan lisan atau tidak? Wajibkah niat dan takbir diucapkan bersamaan dengan lisan dan hati seperti kata kebanyakan orang yang menyatakan: nawaitu ushalli fardhudzuhri ada-an lillahi taala lantas mengucapkan: Allahu Akbar (AHMAD SJOEKRI, murid Al-Irsyad School di Batavia yang berasal dari Lampung, pada 8 Zulqaidah 1341)

JAWAB:

Syekh Ahmad Surkati
Syekh Ahmad Surkati

Tentang niat dalam melakukan ibadah shalat hukumnya adalah wajib, sebab merupakan salah satu rukun sahnya shalat. Seseorang yang melakukan tanpa didahului degan niat, maka dianggap dia tidak shalat. Tidak mungkin terjadi seseorang yang berakal sehat melakukan sesuatu perbuatan dengan tidak mempunyai maksud, kecuali ia tidur, sakit atau mabuk, gila dan sebagainya.

Orang yang shalat karena Allah (bukan karena riya), dan dikerjakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, berkhusyuk kepada Allah dan pada waktu yang ditentukan, maka pahalanya pun dari Allah. Namun, jika untuk mendapat pujian orang (riya), meskipun shalatnya dilakukan dengan sempurna, tidak akan terbilang sebagai shalat yang sejati. Bagi si pelakunya bukan saja tidak mendapat pahala bahkan mendapat siksa.
BACA SELENGKAPNYA “Niat Shalat”

Debat Surkati dan Semaun

Debat Ahmad Surkati dan Semaun di Kongres Al-Islam

Syekh Ahmad Surkati
SYEKH AHMAD SURKATI

Di sela-sela Kongres Al-Islam I di Cirebon pada 1922, Syekh Ahmad Surkati, tokoh sentral pendiri Jum’iyyah (Perhimpunan) Al-Irsyad Al-Islamiyyah, mengadakan debat terbuka dengan Semaun, pemimpin Sarekat Islam Merah (komunis) kelahiran Mojokerto. Semaun di damping oleh sahabatnya, Hasan dari Semarang dan Sanusi dari Bandung. Sementara Syekh Surkati didampingi oleh Abdullah Badjerei (Jakarta) dan Umar Naji Baraba (Bogor).

Topik debat itu sekitar masalah Pan-Islamisme dan Komunisme, yaitu: Islam atau Komunisme yang bisa membebaskan negeri ini dari penjajahan?

Sebagai penganut Pan Islam, Surkati tentu saja berusaha meyakinkan Semaun, bahwa hanya dengan Islam dan persatuan Dunia Islam, negeri Indonesia ini bisa dimerdekakan. Sedangkan Semaun berpendapat bahwa komunisme lah yang mampu menghadapi kolonialisme Belanda. Dua jam lebih perdebatan itu berlangsung, namun tidak ada titik temu di antara mereka.
BACA SELENGKAPNYA “Debat Surkati dan Semaun”

Ahmad Surkati di Jamiat Khair Indonesia

SYAIKH AHMAD SURKATI (1875-1943), Pembaharu & Pemurni Islam di Indonesia (3)

Oleh: Prof. Dr. Bisri Affandi, MA

KIPRAH AHMAD SURKATI DI JAMIAT KHAIR, BATAVIA

Jpeg
BEKAS GEDUNG SEKOLAH JAMIAT KHAIR DI PEKOJAN. Di sinilah Syekh Ahmad Surkati mengawali kiprah intelektualnya di Indonesia (FOTO: Mansyur Alkatiri)

Dari dokumen-dokumen itu dikatakan, Ahmad Surkati datang ke Indonesia di tahun 1329 H atau tahun 1911 M.[1] Ia didatangkan oleh Perguruan Jamiat Khair, suatu perguruan yang anggota pengurusnya terdiri dari orang-orang Indonesia keturunan Arab golongan Ba-Alawi (keluarga besar Alawi) di Jakarta.[2]

Maksud pengurus Jamiat Khair mendatangkan Ahmad Surkati ialah dalam rangka memenuhi kebutuhan guru. Menurut Deliar Noer, sekolah Jamiat Khair bukan lembaga pendidikan yang semata-mata bersifat agama, tetapi juga mengajarkan ilmu berhitung, sejarah, dan pengetahuan umum lainnya.[3]

Bahasa pengantar di Perguruan Jamiat Khair adalah bahasa Melayu atau Indonesia. Sedang bahasa asing yang diajarkan selain bahasa Arab adalah bahasa Inggris yang termasuk mata pelajaran wajib, pengganti bahasa Belanda yang sengaja tidak diajarkan di sekolah ini.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajarnya, Jamiat Khair mendatangkan guru-guru dari daerah dan luar negeri. Sebelum Ahmad Surkati, organisasi ini telah mendatangkan al-Hashimi, guru asal Tunis yang tiba di Indonesia sekitar awal 1911.
BACA SELENGKAPNYA “Ahmad Surkati di Jamiat Khair Indonesia”

Ahmad Surkati, di Madinah dan Makkah

SYAIKH AHMAD SURKATI (1875-1943), Pembaharu & Pemurni Islam di Indonesia (2)

Oleh: Prof. Dr. Bisri Affandi, MA

MASA STUDI DI MADINAH DAN MAKKAH

MAKKAH di Masa Lalu
MAKKAH di Masa Lalu. Di kota suci ini Ahmad Surkati memperoleh gelar Al-Allamah

Sewaktu berada di Makkah, hubungan antara Ahmad Surkati dan keluarganya terputus, karena putusnya jalan haji antara Sudan dan Hijaz. Baru si tahun 1316 H atau tahun 1898 M, yakni setelah tentara Mesir dan Inggris memasuki negeri Sudan, hubungan itu pulih kembali.

Akan halnya Ahmad Surkati, dia ternyata tak lama bermukim di Makkah. Dari keterangan kawannya yang berada di Makkah pada Sati Muhammad, diketahui Ahmad Surkati berada di Makkah hanya sementara, karena dia lalu meneruskan perjalanan ke Madinah.

Di Madinah

Penuturan Sati Muhammad, juga yang disiarkan oleh Majlis Da’wah Al-Irsyad,[1] Ahmad Surkati bermukim di Madinah sekitar empat setengah tahun. Di Madinah ia memperdalam ilmu agama Islam dan bahasa Arab.
BACA SELENGKAPNYA “Ahmad Surkati, di Madinah dan Makkah”

Ahmad Surkati, Masa Kecil di Sudan

SYAIKH AHMAD SURKATI, Pembaharu dan Pemurni Islam di Indonesia (1)

Oleh: Prof. Dr. Bisri Affandi, MA

Masa Kecil dan Remaja Di Sudan

Dongola mapAhmad Surkati lahir di Desa Udfu, Jazirah Arqu, daerah Dongula (Sudan), pada 1292 H atau 1875 M. Ayahnya bernama Muhammad, dan diyakini masih keturunan dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, sahabat Rasulullah saw. dari golongan Anshar.

Berkenaan dengan tradisi beragama di tanah kelahiran Ahmad Surkati, Spencer Trimingham memperkirakan Islam masuk ke Dongula pada abad ke-14. Salah seorang pendiri lembaga pengajaran Islam waktu itu disebut dengan nama Ghulam Allah ibn Aid yang berasal dari Yaman. Kemudian datang empat orang yang mengaku keturunan Jabir melanjutkan lembaga pengajaran tersebut dengan mendirikan khalwa di Sha’iqi, Dongula.

Karena masih keturunan Jabir bin Abdullah al-Anshari maka Muhammad memakai nama tambahan al-Anshari. Mengacu dari nama ayahnya, secara lengkap nama Ahmad Surkati adalah Syekh Ahmad Muhammad Surkati al-Anshari.
BACA SELENGKAPNYA “Ahmad Surkati, Masa Kecil di Sudan”