Oleh: Al-Ustadz Umar Salim Hubeis (1904-1979)
Murid Syekh Ahmad Surkati di Madrasah Al-Irsyad Batavia. Lahir di Batavia (Jakarta) kemudian setelah lulus dikirim Syekh Ahmad Surkati untuk memimpin Madrasah Al-Irsyad Surabaya. Beliau kemudian menetap sampai meninggalnya di Surabaya.
Pemberian ampunan (maghfirah) adalah hak mutlak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia bisa memberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, baik sesudah maupun sebelum bertobat. Hanya Dia yang memberi petunjuk bagaimana caranya kita untuk memperoleh maghfirah-Nya itu.
Diterangkan bahwa Allah itu adalah Ghaffaar (Pengampun) dan Tawwaab (Penerima Tobat). Tapi, Dia juga Pemarah yang yang menyediakan bermacam-macam siksaan untuk orang-orang yang layak disiksa. Dosa syirik tidak mungkin akan diampuni-Nya, sedangkan taubatan nasuha dan ibadah haji mabrur akan menghapus segala dosa.
Firman-Nya dalam surah an-Nisaa’ ayat 48,
BACA SELENGKAPNYA “Pengampunan dan Tobat”