Batas Akhir Makan Sahur
Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis (1904-1979)
“Seseorang yang sedang makan atau sedang bersetubuh (jimak) pada malam bulan Ramadhan lalu terdengar azan shubuh, apakah perbuatan itu boleh diteruskan ataukah wajib dihentikan?”
Jawab:
Seseorang diperbolehkan makan, minum atau bersetubuh (jimak) dan sebagainya sampai fajar menyingsing (shubuh). Apabila fajar telah menyingsing, wajib dia keluarkan apa yang kepalang ada di mulutnya atau menghentikan jimaknya. Kalau hal itu tidak dia lakukan, maka puasanya tidak sah.
Allah swt berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 187:
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya bila azan Bilal masih malam (sebelum fajar menyingsing), maka minumlah dan makanlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan (azannya sesudah fajar menyingsing).”
Seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas, “Bila sahur adakalanya aku ragu, apakah telah masuk waktu shubuh. Lalu aku menghentikan makan minumku.” Dijawab, “Jangan! Teruskanlah makanmu selama kamu masih dalam syak wasangka itu, sampai engkau yakin betul telah tibanya waktu shubuh.” *