Membaca Al-Qur’an Waktu Haid

Hukum Membaca Al-Qur’an di Waktu Haid

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

Al-Ustadz UMAR HUBEISPertanyaan:

“Apakah benar agama Islam melarang wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an?”

Jawab:

Tidak benar Islam melarang wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an. Tak ada satu ayat pun dalam Al-Qur’an yang mengharamkan membaca Al-Qur’an bagi wanita yang tengah haid. Sementara dua hadits yang melarangnya, yaitu yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jabir, sanadnya sangat lemah dan tidak bisa dijadikan nash untuk menentukan suatu hukum apalagi hukum tahrim (mengharamkan).

Jadi, perintah dan anjuran Al-Qur’an di surat al-Muzammil ayat ke-20, serta beberapa hadits agar umat Islam membaca Al-Qur’an dan mengajarkannya tetap berlaku (secara umum). Belum ditemukan suatu dalil yang shahih, tegas dan jelas yang mengecualikan wanita haid dari perintah dan anjuran itu, sebagaimana hadits yang mengecualikan mereka (wanita haid) dari kewajiban shalat dan puasa sewaktu haid.

Ummul Mukminin Aisyah ra. tidak meninggalkan membaca Al-Qur’an meski dalam kondisi haid. Begitu pula dengan pendapat Ibnu Abbas seperti diungkapkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya.

Sementara itu, ada sebagian ulama mu’tabar yang berpendapat bahwa guru dan murid dibolehkan membaca Al-Qur’an di waktu haid dengan tujuan belajar. Boleh pula membaca Al-Qur’an dari mushaf dalam hati (tanpa mengucapkan dengan lisan) secara umum, tidak dalam proses belajar saja. Sedangkan sebagian ulama lainnya, seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam mazhab qadim-nya (yang lama) membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an secara lisan meskipun di luar proses belajar atau mengajar. Sebaliknya, Imam Ahmad al-Hanbali dan mazhab jadid (baru) Imam Syafi’i mengharamkannya.

Agar jadi bahan pertimbangan, kami koreksi dan menilai dalil-dalil yang mengharamkan wanita haid membaca Al-Qur’an:

  1. Tidak ada dalil yang sah dan jelas untuk menentukan hukum tahrim (mengharamkan) itu, sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
  2. Mereka yang mengharamkan membaca Al-Qur’an waktu haid mendasarkan pendapatnya pada qiyas dari hukum janabah, di mana Ali bin Abi Thalib ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw. membaca Al-Qur’an setiap saat kecuali waktu beliau junub.

Keterangan ini (no. 2), ditanggapi oleh para ulama:

“Apakah keterangan ini sudah berdasar penyelidikan yang cermat ataukah sekedar diketahui secara kebetulan saja?”

“Apakah Rasulullah saw. meninggalkan itu (membaca Al-Qur’an saat junub) karena makruh atau karena haram hukumnya? Tak ada keterangan. Padahal ada hadits mauquf bahwa Umar ibnul-Khaththab yakrahu (tidak suka) membaca Al-Qur’an waktu janabah (junub).

Seandainya hadits ini bisa diterima, timbul pertanyan: apakah dapat meng-qiyas-kan haid itu dengan janabah, padahal syarat-syarat sahnya qiyas tidak lengkap? Hukum janabah banyak yang berlainan dengan hukum haid, seperti wanita di waktu haidnya dibebaskan dari wajib shalat, thawaf dan puasa, kendati wajib qadha puasa dan thawaf sesudah sucinya. Para ulama yang tidak meng-qiyas-kan haid dengan janabah berpendapat, boleh bagi wanita haid masuk dan duduk di masjid, tapi diharamkan baginya untuk bersetubuh. Sebaliknya, orang yang junub tetap wajib shalat, thawaf dan puasa (setelah mandi junub), dan boleh bersetubuh, namun tidak boleh duduk dalam masjid. Semua hukum ini terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih.

Demikianlah penilaian kami terhadap dalil-dalil yang mengharamkan membaca al-Qur’an di waktu haid, dan kami cenderung kepada pendapat Aisyah, Ibnu Abbas, Imam Malik dan lain-lain, yang menghalalkan perbuatan itu secara UMUM dan MUTLAK.

Al-Ustadz Said Thalib al-Hamdani, dosen Ilmu Perbandingan Mazhab pada Fakultas Syari’ah IAIN Yogyakarta dan seorang penulis terkemuka, membenarkan fatwa bolehnya wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an. Beliau menambahkan bahwa yang demikian itu adalah fatwa 4 (empat) orang imam besar, yaitu: Dawud dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla II hal. 184), Ibnu Qayyim al-Jauziyah (I’lamul Muwaqi’in hal. 18), Al-Adzara’i asy-Syafi’i Hamisy (Al-Majmu’ II hal. 159), dan Rasyid Ridha’ (Al-Manaar, majalah, No. XXXI hal. 445).*

BACA JUGA:

Sejarah dan Tujuan Puasa, oleh Ustadz Umar Hubeis
Qadha Puasa karena Sakit, oleh Ustadz Umar Hubeis
Menembus Luar Angkasa, oleh Ustadz Umar Hubeis

4 thoughts on “Membaca Al-Qur’an Waktu Haid

  1. Nah seperti ini, biasanya haid seringkali disalahgunakan. teman saya dulu pernah, ada tugas sekolah untuk hafalan surat selama seminggu, eh pas dipanggil maju guru untuk hafalan dianya alasan lagi haid jadi ga hafalan (whaaat???)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *