Shalat Gerhana Sunnah Berjamaah

SHALAT GERHANA (Bagian 5)

Shalat Gerhana: Berjamaah atau Sendiri?

Oleh: Al-Ustadz Said Thalib Al-Hamdani (1903-1983 M)

Shalat gerhana SUNNAH untuk dikerjakan dengan berjamaah di masjid, tanpa azan dan iqamah. Alasannya:

1. Mengikuti sunnah atau praktek yang dilakukan Rasulullah saw., yaitu dengan memerintahkan seseorang untuk menyerukan: ash shalatu jami’ah, kemudian setelah orang-orang berkumpul Rasulullah shalat bersama mereka.

2. Berdasarkan keumuman hadits yang menerangkan bahwa shalat jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding dengan shalat sendirian.

3. Berdasarkan perintah Rasulullah saw. kepada para sahabat untuk bergegas menunaikan shalat gerhana ke masjid apabila melihat ada gerhana:

Matahari dan bulan adalah dua di antara tanda-tanda keagungan Allah. Keduanya tidak akan tertutup (terjadi gerhana)karena meninggal atau lahirnya seseorang. Apabila kamu melihatnya maka bergegaslah segera pergi ke masjid.”

Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad, serta Jumhur Ulama sependapat bahwa shalat gerhana itu sunnah dikerjakan dengan berjamaah. Bahkan Abu Yusuf dan Muhammad menjadikan jamaah sebagai syarat (shalat gerhana). Sedangkan Imam Yahya mengatakan bahwa jamaah itu hanya disyaratkan untuk gerhana bulan saja.

Namun, orang-orang Iraq berpendapat bahwa shalat gerhana bulan maupun matahari boleh dikerjakan sendiri-sendiri. Bahkan di dalam kitab Al-Bahr diterangkan bahwa Abu Hanifah dan Malik mengharuskan shalat gerhana untuk dikerjakan sendiri-sendiri.

Dalam Syarah Muslim-nya, Imam An-Nawawi meriwayatkan dari Malik bahwa jamaah itu disunnahkan untuk semua shalat gerhana.

Al-Itrah mengatakan dalam Al-Bahr bahwa kedua cara itu (berjamaah atau sendiri-sendiri) semuanya benar. Yang pertama (berjamaah) beralasan dengan hadits-hadits yang shahih, di mana di situ tidak ada dalil yang mensyaratkan shalat gerhana sendiri-sendiri, atau yang menyebutkan bahwa sendirian dalam mengerjakan shalat gerhana itu lebih utama daripada berjamaah.

Orang yang memperbolehkan kedua cara itu beralasan dengan tidak adanya riwayat yang mewajibkan berjamaah dalam shalat gerhana. Dan praktek yang dilakukan Rasulullah saw. tidak menunjukkan wajibnya jamaah meskipun ia tidak menolak keutamaan berjamaah.1)  (mansyur alkatiri)

Catatan kaki:

1) Nailul Authar, IV: hal. 24.

BACA JUGA:
Shalat Gerhana (1): Pengertian Shalat Khusuf dan Kusuf
Shalat Gerhana (2): Hukum Shalat Gerhana: Sunnah atau Wajib?
Shalat Gerhana (3): Jumlah Rakaat Shalat Gerhana
Shalat Gerhana (4): Cara-cara Shalat Gerhana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *