Oleh: Al-Ustadz Said Thalib al-Hamdani (1903-1983)
Ahli fiqih Al-Irsyad, murid Syekh Ahmad Surkati al-Anshari
Malam Nishfu Sya’ban Menurut Syekh Muhammad Abduh
Al-Imam Muhammad Abduh berkata, “Apa yang dikatakan kebanyakan orang bahwa yang dimaksud dengan Lailah Mubarakah adalah malam Nishfu Sya’ban, di mana pada malam itu dibagi-bagikan rezeki dan umur, adalah suatu kelancangan mulut tentang urusan yang ghaib.
Tak ada dalil yang tegas dan tandas tentang itu. Dan kita tidak boleh meng-i’tikadkan sesuatu (yang ghaib) tanpa ada keterangan yang mutawatir dari Rasulullah saw. yang maksum.
Sebab, apa yang seperti tersebut di atas (tentang pembagian rezeki dan umur serta lainnya) tidaklah benar, karena hadits-hadits yang berkenaan dengan itu sangat kacau dan lemah para rawinya dan banyak kebohongannya. Karenanya, tidak boleh dipergunakan untuk urusan akidah dan keimanan.”
Nishfu Sya’ban Menurut Al-Allamah As-Sayyid Muhammad Rasyid Ridha
Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dalam Majalah Al-Manaar, jilid VI, halaman 969 menulis, “Doa Sya’ban yang terkenal itu, tidak diizinkan Allah.” (lihat uraian tentang Bid’ah Sya’ban dalam Al Manaar, jilid III)
Ia menjelaskan pula di Majalah Al-Manar, jilid XIV, halaman 250-256, “Diriwayatkan dalam kitab-kitab Al-Maudlu’at wal Wahiyat Wadli’af, bahwa hadits-hadits yang tidak dapat digunakan sebagai hujjah untuk melakukan ibadah banyak sekali, di antaranya: shalat malam Raghaib di bulan Rajab dan shalat malam Nishfu Sya’ban.” Akan tetapi, syiar Islam yang tak berdasar dan terkenal ini, yang tidak disebut dalam hadits, telah lama diamalkan oleh umat. Maka, sebagian kalangan ahli fikih dan tasawuf banyak yang tertipu dengan shalat Rajab dan Sya’ban ini, seperti Abi Thalib al-Makky dan Abi Hamid al-Ghazali (Imam Ghazali) yang memiliki kedudukan tinggi. Itu disebabkan oleh kelemahan mereka di dalam ilmu hadits. Para ahli hadits dan fuqaha juga telah menjelaskan kekhilafan dan kekeliruan kedua tokoh ini, seperti Imam Nawawi yang merupakan ahli hadits besar dan sokoguru pengikut Imam Syafi’i.
Dan Imam al-Hafizh Al-Iraqi (Zain al-Din ‘Abd al-Rahim al-‘Iraqi), telah mentarjih hadits-hadits dalam kitab Ihya’ Ulumuddin-nya Imam al-Ghazali, mana yang shahih dan mana yang tidak. Beliau menerangkan dalam kitabnya Al-Fawaid al-Madjmu’ah, “Ada sementara ahli fiqih dan tafsir yang terperdaya dengan keterangan Al-Ghazali bahwa telah diriwayatkan bermacam hadits tentang ini (shalat Nishfu Sya’ban), sebab semua itu adalah batil dan palsu.” Al-Iraqi menyimpulkan bahwa syiar-syiar yang dilakukan pada malam Nishfu Sya’ban tidak punya dasar yang benar dalam Kitab Allah ataupun As-Sunnah.
Sayyid Murtadla az-Zabidi, seorang pensyarah Ihya Ulumuddin, telah berkata, “Para ahli hadits telah menerangkan dalam kitab Al-Maudlu’at bahwa semua khabar tentang shalat Sya’ban dan mendirikannya adalah termasuk sesuatu yang orang tidak patut mengamalkannya walaupun dengan niat yang baik.”
Adapun riwayat-riwayat yang diterangkan oleh Ibnu Aqil (Usman bin Aqil bin Yahya) tidaklah benar dan tidak sah. Dan itu merupakan kebodohannya dalam soal hadits. Lagipula, ia tidak menukil dari kitab ulama-ulama terpandang, dan tidak menunjukkan ke-masyru’-annya.
Ibadat-ibadat pada malam itu (Nishfu Sja’ban) dan malam Raghaib telah terjadi sejak waktu lama dan diterima oleh banyak ahli tasawuf, tetapi disangkal oleh para ahli hadits dan ahli fiqih dikarenakan tidak kuat dasarnya. Sedangkan Allah Ta’ala telah melengkapkan urusan agama, dan barang siapa berani melebihi atau menambahnya, berarti sama dengan orang yang menguranginya, dan perbuatan kedua-duanya itu adalah bid‘ah.”
Dalam Al-Manar, jilid 24, halaman 424, Rasyid Ridha juga menjelaskan, “Para pemalsu hadits telah banjak membuat hadits yang menerangkan tentang keistimewaan malam Nishfu Sja’ban, dan keutamaan beribadah pada malan harinya dan berpuasa pada siang harinya. Perbuatan itu memberi jalan bagi raja-raja dan penguasa-penguasa ahli bid’ah untuk mengadakan upacara keagamaan. Dan selanjutnya beliau menerangkan, ”Telah kami terangkan dalam Al-Manar jilid III tentang bid’ahnja malam itu, dan kemunkarannja yang berjumlah 16 bid’ah, di antaranya do’a yang terkenal itu.”
Syekh Rasyid Ridha juga berkata, “Kemudian kami ditanya: Adakah diriwayatkan tentang Nishfu Sja’ban dengan hadits-hadits yang benar, yang dapat dijadlikan pegangan untuk mengamalkannya? Maka kami jawab dalam jilid VI Al-Manar dengan jawaban yang ringkas, yang tidak lebih dari dua halaman. Di antaranya kami terangkan, bahwa sebaik-baik hadits yang menerangkan tentang ini ialah hadits Ibnu Majah yang katanya bersumber dari Ali bin Abi Thalib ra., yaitu: ‘Jika telah sampai malam pertengahan bulan sya’ban (nisfu Sya’ban), shalatlah kalian pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, karena Allah turun pada saat matahari terbenam ke langit dunia, dan Dia berkata: Ketahuilah, siapa yang meminta ampun kepada-Ku akan Aku ampuni. Ketahuilah, siapa yang meminta rezeki kepada-Ku akan Aku berikan rezeki. Ketahuilah, siapa yang terkena musibah akan Aku hilangkan (musibahnya). Ketahuilah, dan seterusnya (turunnya Allah) sampai terbit fajar.’
Namun demikian, seperti dijelaskan oleh ahli hadits Abdurrazaq dalam sebuah karangannya, para ahli hadits berkata bahwa hadits tersebut lemah. Namun menurut kami, sebenarnya hadits tersebut adalah maudlu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat perawi Abu Bakar Abdullah bin Muhammad yang terkenal dengan nama lbnu Abi Busra yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Mu’in bahwa dia pemalsu hadits.”
Imam Turmuzi dan Ibnu Majah menyebutkan tentang turunnya Allah pada malam tersebut ada hadits tersendiri yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan hadits Abi Musa yang bunyinya, “Tuhan mengetahui pada malam Nishfu Sya’ban dan memberi ampun kepada semua manusia kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”
Hadits ini salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Walid bin Muslim al-Mudallis (pengabur hadits), dari riwayat Ibnu Lahi’ah, dan dia lemah.
Inilah yang hendak kami nukilkan untuk pembaca dari fatwa Rasyid Ridha dalam Majalah Al-Manar, jilid 3, 6, 14 dan 24. Bagi yang belum puas silahkan membaca jllid-jilid tersebut di atas.
- Dinukil dari buku: “Sorotan terhadap Kisah Maulid, Nisfu Sya’ban, dan Manakib Syekh AK Jailani” oleh Ustadz Said Thalib Al-Hamdani; Penerbit: H.S.A AL-HAMDANY, Pekalongan, Tahun 1971.
[1] Tulisan tentang Ustadz Said Thalib al-Hamdani dapat dibaca di: https://al-irsyad.com/said-thalib-alhamdani-ahli-fiqih-al-irsyad/