Petunjuk Rasulullah tentang Shalat Id

HSA ALHAMDANIOleh: Ustadz Said Thalib al-Hamdani (1903-1983)

Ulama kelahiran Kuala Kapuas (Kalteng) yang kemudian pindah dan meninggal di Pekalongan ini adalah salah satu murid takhasus Syekh Ahmad Surkati. Beliau salah satu ahli fikih besar Al-Irsyad yang lama menjadi ketua Majelis Ifta’ wa Tarjih DPP Al-Irsyad Al-Islamiyyah sampai akhir hayatnya, dan penulis puluhan buku tentang fiqih.

Di antara petunjuk yang diberikan Rasulullah saw. dalam mengerjakan shalat Idul Fitri ialah bahwa sebelum berangkat ke tempat shalat (mushalla) beliau memakan kurma dengan bilangan yang ganjil, sedang pada waktu shalat Idul Adha beliau tidak makan apapun sampai pulang ke rumah.

Rasulullah mengakhirkan shalat Idul Fitri untuk memberi kesempatan yang longgar dalam memberikan zakat fitrah, dan beliau menyegerakan shalat Iedul Adha untuk melapangkan waktu menyembelih kurban.

BACA SELENGKAPNYA “Petunjuk Rasulullah tentang Shalat Id”

Hukum Shalat Witir

HSA ALHAMDANIOleh: Ustadz Said Thalib Al-Hamdani (1903-1983)

Ustadz Said Thalib Al-Hamdani adalah ulama kelahiran Kuala Kapuas (Kalteng) yang kemudian pindah dan meninggal di Pekalongan ini adalah salah satu murid takhasus Syekh Ahmad Surkati. Beliau salah satu ahli fikih besar Al-Irsyad yang lama menjadi ketua Majelis Ifta’ wa Tarjih DPP Al-Irsyad Al-Islamiyyah sampai akhir hayatnya, dan penulis puluhan buku tentang fiqih.

Nama witir, tahajud, shalat malam (shalat lail) dan shalat tarawih sebenarnya sama. Istilah ini dipergunakan untuk menyebut shalat-shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari, antara waktu isya sampai fajar. Perbedaannya hanyalah pada waktunya saja. Dinamakan Shalat Lail karena dikerjakan pada malam hari, dinamakan tahajud karena dikerjakan pada pertengahan malam atau akhir malam, dinamakan tarawih karena orang-orang yang mengerjakan beristirahat (yatawarrahun) setiap antara dua kali salam, dan dinamakan shalat witir karena dikerjakan dengan bilangan yang ganjil.

Hukum Shalat Witir

Rasulullah saw. tidak mengerjakan shalat sunnah secara terus-menerus seperti membiasakan shalat witir dan shalat fajar. Rasulullah selalu mengerjakannya baik sewaktu menetap di dalam kota ataupun sewaktu sedang bepergian. Tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah pernah meninggalkan shalat witir meskipun hanya satu kali.
BACA SELENGKAPNYA “Hukum Shalat Witir”