Hukum Menegakkan Shalat Berjamaah

Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Konstituante, Partai MasjumiOleh: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Ahiddieqy (1904-1975)

(Murid Syekh Ahmad Surkati dan Rektor Universitas Al-Irsyad, Solo, 1960-an)

Saat awal  Nabi saw. mengerjakan shalat berjamaah secara terang-terangan dan terus menerus, yaitu ketika di Madinah. Pada saat di Makkah, Nabi saw. tidak mengerjakan shalat dengan berjamaah di masjid, karena para sahabat Nabi kala itu dalam keadaan lemah. Nabi saw. melaksanakan shalat berjamaah di rumahnya, kadang bersama sayidina Ali ra, terkadang bersama sayyidatina Khadijah ra. Kalaupun Nabi saw. shalat berjamaah bersama para sahabat di luar rumah, itupun dilakukan Nabi di tempat-tempat sunyi. Para Sahabat Nabi saw. pun demikian pula halnya, yakni berjamaah di rumah atau di tempat-tempat yang tersembunyi.

Sesudah Nabi saw. hijrah ke Madinah, Nabi mengerjakan shalat berjamaah secara besar-besaran dan terang-terangan.

Para ulama telah sepakat bahwa ”menegakkan jamaah shalat di masjid-masjid itu adalah setinggi-tingginya taat, seteguh-teguhnya ibadah, dan sebesar-besarnya syiar agama Islam”
BACA SELENGKAPNYA “Hukum Menegakkan Shalat Berjamaah”