Wajib Tidak Puasa
Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis (1904-1979)
“Seorang pasien dilarang dokter untuk tidak berpuasa karena sakit maag atau penyakit lain, namun ia tetap berpuasa, dan akhirnya ia meninggal dunia. Mohon penjelasan, Ustadz.”
Jawab:
Apabila si pasien percaya kebenaran keterangan dokter itu, lalu ia melanggar perintahnya sampai ia meninggal, ia dianggap sudah melanggar hukum dan membunuh dirinya sendiri. Sebab, Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisaa’: 28)
Maka, barangsiapa meninggalkan sesuatu yang mubah (boleh) sehingga ia mati, maka ia dianggap telah melanggar hukum, membunuh dirinya sendiri dan berdosa.
Demikian ijma’ ulama. (Ahkamul Qur’an, oleh al-Jashash)