Qadha Puasa Karena Sakit Maag Lama
Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis (1904-1979)
“Bagaimana hukum seorang wanita yang sesudah melahirkan anak dia menderita sakit maag terus-menerus sampai tiba bulan puasa. Apakah dia tetap wajib berpuasa sehingga dia wajib meng-qadha hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan puasa sebelumnya?”
Jawab:
Setiap lelaki atau wanita yang tidak mengerjakan puasa karena sakit atau takut sakit bila puasa, maka dia diwajibkan meng-qadha’ nya sesudah sembuh, kecuali jika sakitnya terus-menerus (tidak berhenti) atau menurut keterangan dokter yang bisa dipercaya penyakitnya itu tidak bisa sembuh. Dalam keadaan seperti ini orang tersebut boleh tidak berpuasa, lalu menggantinya dengan membayar fid-yah, yaitu sedekah berupa makanan bagi seorang miskin setiap harinya.