Injeksi Anti Lapar

Hukum Injeksi Anti Lapar Saat Berpuasa

Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis  (1904-1979)

Pertanyaan:

Al-Ustadz UMAR HUBEIS“Bagaimanakah menurut hukum, bila seseorang yang berpuasa memakai injeksi tertentu dengan tujuan agar bisa menahan lapar, apakah hal itu tidak mengurangi hikmah puasa?”

Jawab:

Menurut hukum, injeksi untuk berobat tidak membatalkan puasa dan tidak pula mengurangi pahala atau hikmah puasa, sebagaimana pendapat para ulama muta’akh-khirin yang mengalami masa pengobatan secara itu. Tetapi injeksi yang dimaksud dalam pertanyaan Anda ini tidaklah sama dengan injeksi untuk pengobatan, bahkan dapat disamakan dengan cara pemberian makan minum bagi orang yang sakit melalui luar mulut (infus). Maka injeksi tertentu itu sesudah fajar menyingsing, sebelum matahari terbenam, akan membatalkan puasa seseorang, bahkan juga akan mengurangi pahala atau hikmahnya berpuasa.