Qadha Puasa Karena Sakit Maag Lama
Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis (1904-1979)
“Bagaimana hukum seorang wanita yang sesudah melahirkan anak dia menderita sakit maag terus-menerus sampai tiba bulan puasa. Apakah dia tetap wajib berpuasa sehingga dia wajib meng-qadha hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan puasa sebelumnya?”
Jawab:
Setiap lelaki atau wanita yang tidak mengerjakan puasa karena sakit atau takut sakit bila puasa, maka dia diwajibkan meng-qadha’ nya sesudah sembuh, kecuali jika sakitnya terus-menerus (tidak berhenti) atau menurut keterangan dokter yang bisa dipercaya penyakitnya itu tidak bisa sembuh. Dalam keadaan seperti ini orang tersebut boleh tidak berpuasa, lalu menggantinya dengan membayar fid-yah, yaitu sedekah berupa makanan bagi seorang miskin setiap harinya.
Allah swt. berfirman,
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.. Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Maka barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (kepada lebih dari seorang miskin), maka itulah yang lebih baik baginya.” (al-Baqarah: 184)
Maka setiap orang dapat menentukan sendiri untuk dirinya berat atau tidak berat menjalankan puasa karena sakitnya, pekerjaannya dan sebagainya secara jujur dan benar, serta penuh rasa tanggung-jawab di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Mengetahui segala apa yang kita lahirkan atau kita sembunyikan.*
One thought on “Qadha Puasa Karena Sakit”