Mandi Janabah Siang Hari di Bulan Ramadhan
Oleh: Al-Ustadz Umar Hubeis (1904-1979)
“Bagaimana caranya mandi hadas besar waktu siang hari dalam bulan puasa? Dan apakah wajib juga dicuci potongan rambut dan kuku yang dilakukan sebelum mandi?”
Jawab:
Seseorang yang berhadas besar boleh mandi sesudah fajar menyingsing di bulan puasa. Mandi apa saja tidak membatalkan puasa.
Para sahabat dulu umumnya mengira bahwa pada malam hari bulan puasa sesudah tidur tidak boleh bersetubuh, lalu Allah menurunkan firman-Nya ayat 187 surat al-Baqarah:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-isteri kamu.”
Maka mandinya lebih afdal bila dilakukan sebelum masuk waktu shubuh dan boleh juga sesudahnya, sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dimana Aisyah dan Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. adakalanya tidur dalam keadaan janabah, sedang mandinya sesudah shubuh, dan kemudian beliau melanjutkan puasanya.
Berkata seorang sahabat Rasulullah, “Aku melihat Rasulullah saw. di kampung al-Arj menuang air di atas kepalanya waktu beliau berpuasa karena panas atau karena dahaga.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadits di atas dapat kita mengerti bahwa pendapat sebagian dari kita bahwa mandi dan apa-apa yang meringankan buat puasa akan membatalkan puasa, adalah tidak benar. Allah swt. telah menetapkan segala hukum-hukum-Nya dengan bijaksana, jauh dari memberatkan atau mempersulit.
Firman-Nya dalam ayat 78 surat al-Haj:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan ia tidak jadikan bagimu dalam agama yang memberatkan.”
Firman-Nya pula dalam ayat 185 surat al-Baqarah:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah hendak membuat keringanan bagi kamu dan tidak hendak membuat keberatan atas kamu.”